jatimnow.com - Bandar narkoba jenis sabu-sabu, Suhartono (40) bertekuk lutut di tangan anggota Satuan Resnarkoba Polres Ngawi.
Target Operasi (TO) selama tiga tahun ini sudah tak bisa kabur, ketika rumahnya di Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi dikepung.
"Tersangka memang bandar narkoba antar kota. Dan menjadi target operasi bertahun-tahun. Minggu lalu kami ringkus di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Muhammad Mukid, Jumat (16/3/2018).
Saat ditangkap, lanjut ia, anggota langsung menggeledah badan/pakaian. Terdapat 6 bungkus grenjeng warna silver yang didalamnya berisikan sabu-sabu. Isinya 1.93 gram sabu-sabu.
"Dengan rincian, bungkus pertama beratnya 0.22 gram, kedua 0.23 gram, ketiga 0.24 gram, keempat 0.18 gram, kelima 0.22 gram dan terakhir 0.84 gram," bebernya.
Sementara, lanjut ia, di dalam rumah tersangka terdapat tas pinggang yang isinya alat menghisap sabu. Yakni 2 pipet kaca, 1 sumbu korek, 5 sedotan warna putih, 2 sedotan putih garis merah, 2 selang warna pink, 1 tutup selang karet warna hitam.
AKP Mukid mengaku, di dalam rumah tersangka juga ada 1 botol sprite yang terdapat 2 lubang pada tutup botol dipasang sedotan dan pipet kaca. "Semuanya memang digunakan menghisap sabu," bebernya.
Tersangka dikenai pasal 112 dan atau pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes