11 Formasi PPPK di Tulungagung Kosong, Ini Penyebabnya

Jumat, 04 Jul 2025 15:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto:Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto (Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com- Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Kedua tahun 2024 di Kabupaten Tulungagung telah diumumkan. Dari 88 formasi yang dibuka, sebanyak 77 diantaranya terpenuhi. Terdapat 11 formasi yang masih kosong.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengatakan total terdapat 2.740 peserta yang memgikuti seleksi PPPK tahap kedua ini. Mereka berebut 88 formasi yang tersedia. Meski begitu tidak semua formasi bisa terpenuhi. Sebanyak 11 formasi kosong itu terdiri dari 3 tenaga kesehatan (Nakes), 7 tenaga teknis, dan 1 formasi guru.

"Total ada 2740 peserta yang ikut seleksi pada tahap ini. Dari formasi yang tersedia, 11 tidak terisi karena memang tidak ada pelamarnya," ujarnya, Jumat (4/7/20259)

Baca juga: Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya

Dengan tambahan formasi terisi dari tahap pertama, total sudah ada 510 formasi P3K yang kini resmi terisi.

Soeroto menyebut, tahapan berikutnya adalah pemberkasan bagi peserta yang lolos, bagi yang tidak lolos juga akan menjalani pemberkasan untuk status mereka sebagai P3K paruh waktu.

Baca juga: Video Ciuman di Musala GOR Lembu Peteng Tulungagung Viral

"Peserta yang lulus akan mengisi daftar riwayat hidup, melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lain yang diperlukan untuk pengusulan nomor induk P3K ke BKN," jelasnya.

\

Kemudian bagi ribuan peserta yang belum lolos tahap ini, mereka tetap punya peluang pada tahap selanjutnya, namun saat ini mereka akan masuk ke daftar tunggu P3K paruh waktu.

"P3K paruh waktu ini bukan berarti honornya beda. Mereka tetap bekerja dan menerima honor seperti biasa. Tapi, statusnya sebagai daftar tunggu. Kalau nanti ada seleksi tambahan atau formasi kosong, nanti akan ada petunjuk lebih lanjut," terang Soeroto.

Baca juga: RSUD dr Iskak Tulungagung Miliki Gedung Baru Untuk Layanan Rawat Jalan

Sistem seleksi ini mengikuti aturan dari Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi P3K Tahun 2024, dalam aturan tersebut, seleksi PPPK dilakukan dengan skema prioritas, mulai dari kategori P1, eks THK-II (R2), tenaga non-ASN terdaftar di database (R3), hingga tenaga non-ASN aktif minimal dua tahun berturut-turut (R4).

"Walaupun peserta R4 punya nilai tinggi, kalau masih ada peserta R3, ya yang R3 tetap diutamakan. Sistem ini memang disusun agar yang sudah lebih dulu mengabdi dapat prioritas lebih dulu," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler