Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di acara launching kanal pengaduan bernama Lapor GUS (Gresik Urus Segera). (Foto: Diskominfo Gresik)
Pemkab Gresik Luncurkan Kanal Pengaduan Bernama Lapor GUS
jatimnow.com- Pemerintah Kabupaten Gresik resmi meluncurkan kanal pengaduan baru berbasis WhatsApp bernama Lapor GUS (Gresik Urus Segera), Senin (14/7) di Ruang Command Center Kantor Bupati Gresik. Dengan nomor 0812-3225-4001, kanal ini menjadi wujud komitmen Pemkab Gresik dalam membangun sistem komunikasi dua arah yang lebih inklusif dan responsif antara pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Menteri PPMI Luncurkan Desa Migran Emas di Kabupaten Gresik
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menegaskan bahwa Lapor GUS adalah bentuk konkret keterbukaan Pemkab Gresik terhadap partisipasi publik.
“Kami ingin membangun satu kanal komunikasi tanpa sekat antara masyarakat dengan pemerintah. Tidak hanya di tingkat kabupaten, tapi juga kecamatan hingga desa. Melalui Lapor Gus, masyarakat bisa menyampaikan keluhan, aspirasi, atau masukan secara langsung dan cepat,” ujarnya, Senin (14/7/2025)
Bupati Yani berharap nomor WhatsApp layanan aduan ini bisa dikenal luas hingga ke pelosok desa. Harapannya, tidak lagi ada sekat antara pemerintah dan masyarakat dari tingkat desa hingga kecamatan dan kabupaten.
Lebih jauh, Bupati Yani juga mengajak insan pers untuk turut menyebarluaskan informasi terkait Lapor GUS kepada masyarakat.
Baca juga: Dukung Layanan Darurat, 35 GPS Tracker Dihibahkan untuk Ambulans Gresik
“Kami butuh gerak yang cepat untuk melayani warga, bukan hanya soal infrastruktur, tetapi semua hal yang menjadi kebutuhan masyarakat. Lapor GUS ini terintegrasi langsung dengan seluruh dinas, sehingga pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Lapor GUS melengkapi saluran aduan yang sudah dimiliki Pemkab Gresik sebelumnya, seperti aplikasi LAPOR dan call center 112.
“Lapor GUS memberikan ruang interaksi langsung dari masyarakat kepada Pemkab Gresik. Kanal ini memperkuat sistem pengaduan publik yang selama ini sudah berjalan,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Gresik akan Salurkan BLT DBHCHT Tahun 2025 untuk 3.085 Warga
Lapor GUS dirancang sebagai kanal pengaduan yang sederhana, mudah digunakan, dan langsung terkoneksi dengan sistem kerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Tidak hanya untuk menampung keluhan, kanal ini juga diharapkan dapat menjadi ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan masukan konstruktif.
Sebagai bagian dari implementasi semangat Nawakarsa, Lapor GUS menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, terbuka, dan responsif. Pemkab Gresik berharap budaya pengaduan tidak lagi dianggap negatif, melainkan menjadi alat perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Gresik untuk aktif menggunakan dan menyebarluaskan informaai tentang Lapor Gus yang kita launching hari ini. Mari bersama kita tumbuhkan budaya menyampaikan keluhan dengan santun, menyampaikan aspirasi dengan cerdas, dan membangun Gresik dengan semangat gotong royong digital,” pungkasnya.