jatimnow.com, – Dua orang pemuda diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang, Tulungagung. Keduanya terbukti melakukan aksi pencurian ikan di sebuah kolam. Pelaku diketahui berinisial ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu. Mereka tertangkap basah oleh pemilik kolam, saat sedang memancing ikan di kolam yang berada di pekarangan belakang rumah korban.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan kejadian bermula ketika korban tengah melakukan rutinitas pengecekan kolam ikan miliknya. Korban mendapati adanya tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6. Merasa curiga, korban lalu menghubungi kakaknya, untuk bersama-sama memeriksa kondisi kolam. Setelah diamati lebih lanjut, keduanya mendapati dua orang tak dikenal sedang memancing ikan di kolam tersebut.
"Mereka kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang," ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: 3.343 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh di Tulungagung
Kedua pelaku kemudian dilakukan penahanan dan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 set alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan Gurami, 1 karung warna putih dan 1 unit sepeda motor. Korban sendiri mengalami kerugiaan hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Nenek Lumpuh di Tulungagung ditemukan Tewas di Sungai
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah", tuturnya.
Polisi sendiri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Baca juga: Pasutri Lansia di Tulungagung Menjadi Korban Ledakan Gas Elpiji
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana", pungkasnya.