Ramp Check di Terminal Bunder Gresik, 2 Bus Langgar Aturan Uji KIR

Kamis, 24 Jul 2025 20:00 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Ramp check di Terminal Bunder. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Gresik, pada Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang difokuskan pada peningkatan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan penumpang umum.

Ramp check dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini, serta diikuti oleh jajaran Kanit dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Ramp Check Bus dan Periksa Kesehatan Sopir

“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda.

Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap, yakni:

1. Bus Dali Jaya – S 7919 U

Baca juga: Puluhan Bus di Terminal Purabaya di Ramp Check

2. Bus Bangau Mas – S 7907 U

\

3. Bus Bintang Mas – S 7677 U

4. Bus Dali Prima – S 7646 U

5. Bus Restu – N 7447 U

Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Ramp Check dan Cek Kesehatan Awak Bus

6. Bus Dali Prima – S 7851 U

Namun, 2 unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis, yaitu:

1. Bus Jaya Utama  L 7778 U, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah), ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.

2. Bus Dali Jaya  S 7824 U, dikemudikan oleh Anas (asal Kedungadem, Bojonegoro), juga dikenai tilang atas pelanggaran yang sama.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler