jatimnow.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) memerlukan waktu kurang lebih tujuh jam untuk menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Tim penyidik KPK tiba di kantor di kawasan Blok Office Jalan Trunojoyo, Kepanjen pukul 10.50 WIB dan langsung memasuki ruangan.
Penyidik kPK baru keluar kantor sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa dua koper besar dan dua kardus.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Kepala DPMPTSP Iriantoro menyatakan ada 23 dokuemn yang dibawa penyidik KPK dari kantornya. Namun dokumen apa yang dibawa KPK, ia enggan menjelaskan secara rinci.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Silahkan tanya ke KPK. Kami hanya mencoba melayani dengan baik. Informasi - informasi yang dibutuhkan sebisanya kami berikan," kata Iriantoro, Rabu (10/10/2018) malam.
Ia menambahkan lamanya penggeledahan karena para penyidik KPK harus membuka lembaran-lembaran dari tahun 2011 hingga 2018.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
"Ya diperiksa satu per satu halaman. Semua ruangan juga diperiksa termasuk ruangan saya," jelasnya.