jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kedutaan Besar India terkait sengketa pembangunan gedung diplomatik di Jakarta.
Putusan itu membatalkan putusan sebelumnya yang memenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif, mengapresiasi putusan MA tersebut. "Perwakilan diplomatik memiliki imunitas sehingga tidak dapat digugat terkait gedung misi diplomatik, baik secara pidana, perdata, maupun administratif di negara penerima," jelasnya, mengacu pada Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Syaiful juga menegaskan bahwa pembangunan Kedubes India telah memenuhi semua persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI.
Ia menilai putusan PTTUN sebelumnya tidak objektif, terutama karena mendasarkan pada UU IKN yang belum jelas implementasinya.
Baca juga: Terminal Teluk Lamong Sambut Peluncuran New Service ke India
"Itu lucu, karena nasib IKN sendiri sampai saat ini belum jelas dan belum ada perwakilan pemerintah yang berkantor di sana," tegasnya.
Menurut Syaiful, putusan MA telah mengambil keputusan yang tepat dan adil, sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Baca juga: Enam Warga Tewas Tersambar Petir
"Bayangkan jika Indonesia melanggar Konvensi Wina 1961 hanya karena kasus ini, tentu akan mencoreng wajah diplomasi kita," ujarnya saat ditemui di kantornya di Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Dengan adanya putusan MA tertanggal 11 Agustus 2025, Syaiful mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut.
Baca juga: Kunjungi Unusa, Duta Besar India Sumbang Buku dan Tawarkan Beasiswa
"Polemik renovasi dan pembangunan Kedubes India harus dihentikan, karena semuanya sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya.