Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Digagalkan Polres Tulungagung

Kamis, 14 Agu 2025 12:58 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Pengedar narkoba di Tulungagung yang ditangkap Polisi (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Mereka mengamakan MBB (23) warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kg. Polisi juga menangkap SF (37) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat yang merupakan pengedar pil doubel L. Dari tangan SF polisi mengamankan 60.163 butir pil Double L.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan hasil ungkap sabu ini merupakan yang terbesar selama ini. Dari kemasannya, diduga kuat sabu tersebut berasal dari luar negeri. Tersangka MBB sendiri berperan sebagai pengedar sabu tersebut. Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kg.

"Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap. Peredarannya di Tulungagung sudah hitungannya kilo, bukan lagi gram," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Gigit Telinga Temannya, Youtuber Asal Trenggalek Ditahan

Hasil pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, mereka mencurigai MBB. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan kiriman paket sabu pada Juni 2025 dari bandar besar berinisial S. Saat itu ia mendapat kiriman narkotika golongan satu ini seberat 2 kilogram. Narkoba tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkannya.

"Dari sabu tersebut tersangka mendapat upah Rp15 juta, sebagian sudah diedarkan dengan pola ranjau antara lain di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman dan Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu dengan total sekitar 800 gram. Sisanya 1,2 Kg kami amankan ini," tuturnya.

Sebelumnya tersangka MBB juga pernah menerima kiriman paket sabu dari bandar yang sama seberat 500 gram pada bulan Maret 2025. Proses transaksi dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri. Tak hanya mendapat upah, tersangka juga mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Hingga saat ini polisi masih memburu S yang merupakan bandar sabu. Selama ini S berperan sebagai pemasok sabu terhadap MBB.

Baca juga: Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas Berdampingan di Rumahnya, Ini Penyebabnya

"Saat ini kami tengah memburu S selaku bandar besar yang memasok narkoba kepada MBB," jelasnya.

\

Dari analisa polisi pasokan narkotika tersebut diduga kuat merupakan jaringan internasional. Barang diduga masuk ke Indonesia melalui perairan di wilayah Sumatera.

"Ciri-ciri barang dari luar negeri salah satunya terlihat dari bungkusnya ini, dibungkus warna emas, ada juga warna hijau dan ada tulisan huruf Tiongkok," imbuhnya.

Baca juga: Dapur SPPG Polres Tulungagung Diresmikan, Bakal Layani 23 Sekolah

Selain sabu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran 60.163 obat keras berbahaya jenis pil doubel L. Kedua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.

"Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler