jatimnow.com - Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi khusus Kemerdekaan HUT RI Ke-80 dan remisi dasawarsa. 16 narapidana dinyatakan bebas.
Data yang dihimpun, dari total 774 tahanan dan narapidana, sebanyak 599 mendapat remisi kemerdekaan, 10 diantaranya langsung bebas.
Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 517 narapidana dan 6 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: 599 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Kemerdekaan, 19 Langsung Bebas
Kalapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo mengungkapkan bahwa tahun ini para narapidana tidak hanya menerima remisi kemerdekaan melainkan juga remisi dasawarsa yang diberikan 10 tahun sekali berterpatan dengan HUT RI.
"Total 16 narapidana langsung bebas, mereka dinyatakan memenuhi syarat mulai dari nilai partisipasi program pembinaan hingga tidak dalam masa hukuman pengganti denda dan disiplin," katanya, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Panen 9 Ton Padi, Lapas Kelas II Lamongan Implementasikan Program Ketahanan Pangan
Diketahui untuk remisi dasawara, besaran remisi maksimal 3 bulan atau 90 hari. Semantara remisi kemerdakaan maksimal 6 bulan ditentukan waktu masa tahanan narapidana.
"Selain remisi hukuman, sejumlah narapidana juga mendapat remisi pidana pengganti denda total 37 narapidana," ujarnya.
Kalapas membeberkan bahwa ada 111 marapidana yang tidak mendapat mendapat remisi sama sekali baik tidak memenuhi administrasi maupun syarat pendukung lainya.
Baca juga: Lapas Lamongan Bekali Tahanan Keterampilan Bikin Roti
"111 itu ada berbagai faktor kenapa tidak dapat remisi mulai administrasinya sampai substansi perihal hukuman sanksi hingga waktu hukuman narapidana," urainya.
Pemberian remisi ini juga dilakukan secara terbuka saat upacara kemerdakaan HUT RI Ke-80 di Alun-alun Lamongan.