KPK Resmi Tetapkan Bupati Malang Tersangka

Kamis, 11 Okt 2018 19:23 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Bupati Malang Rendra Kresna.

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Rendra menerima suap dari rekanan swasta dalam dua proyek di Pemkab Malang.

"Pertama RK diduga menerima suap dari AM (Ali Murtopo) rekanan swasta senilai Rp 3,45 miliar untuk penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan," kata Saut dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Selain itu, Rendra Kresna juga diduga menerima uang gratifikasi dari Eryk Armando Talla (EAT) senilai Rp 3,55 miliar.

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura

Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyekdi dinas - dinas di lingkunan Pemkab Malang.

\

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler