Gubernur Jatim Ingatkan Bupati-walikota Pertimbangkan Kenaikkan Tarif PBB-P2

Kamis, 21 Agu 2025 14:29 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pada bupati dan walikota untuk pertimbangkan tarif kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur Khofifah menginstruksikan agar pemkab atau pemkot untuk melakukan relaksasi kenaikan PBB-P2. Sebab, hal tersebut perlu juga mempertibangkan penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.

"Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat," kata Khofifah, dalam siaran resminya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: 5 Jam Berlalu, Gubernur Khofifah Masih Diperiksa KPK di Polda Jatim

Khofifah menyadari, pemungutan PBB memang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," ungkapnya.

"Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati. Dan empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar," imbuhnya, menjelaskan.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim

Kepada masyarakat, Khofifah berjanji bahwa akan selalu ada ruang untuk menyalurkan aspirasi. Terlebih jika terbukti mereka memiliki kondisi fiskal yang tidak memadai.

\

"Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding. Maka saya menghimbau untuk jangan takut menyalurkan aspirasi," ujarnya.

PBB merupakan representasi sebuah kontrak sosial di mana masyarakat memiliki kewajiban untuk berkontribusi, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Relaksasi kenaikan PBB ini, kata Khofifah, adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial tersebut.

Baca juga: Khofifah Resmikan Kampus King's College London di KEK Singhasari Malang

"Dan untuk kepala daerah, kita memang harus membuka ruang untuk wajib pajak agar bisa menyampaikan kondisi mereka. Jangan takut untuk merespon aspirasi dari masyarakat karena mekanismenya secara hukum ada. Yang penting hati-hati dan membawa dasar keadilan," tegas Gubernur Khofifah.

"Intinya, saya minta untuk ada titik temu yang harmonis. Kami di provinsi memberikan arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat," pungkas Khofifah.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler