jatimnow.com-Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban masih berusia dibawah umur. Mereka menangkap AM (47 th) asal Pulau Bawean, Gresik. Tersangka tega memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat tersebut menyebabkan korban hamil.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi. Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.
"Aksi pemerkosaan ini awalnya dilakukan tersangka pada bulan Februari lalu," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Akal Bulus Pemuda Menganti Gresik Tiduri Gadis Dibawah Umur
Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan tersangka.
Baca juga: Ayah di Jember Diduga Cabuli Anak Kandung
"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.
Baca juga: Cewek Tunarungu di Tulungagung Digilir 2 Pemuda asal Garut
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak," pungkasnya.