Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Aksi Anarkis

Sabtu, 30 Agu 2025 19:06 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Presiden Prabowo secara tegas memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap aksi-aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum. (Foto: Ali Masduki/JatimNow.com)

jatimnow.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025). Pertemuan ini membahas penanganan aksi massa yang berujung anarkis yang belakangan marak terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo secara tegas memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap aksi-aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

Usai pertemuan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Presiden menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan negara.

Baca juga: Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Foto Prabowo Justru Diamankan Massa Aksi

"Bapak Presiden tadi memberikan instruksi kepada saya dan Panglima TNI, khususnya terkait aksi-aksi anarkis. Kami dari TNI dan Polri diminta untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

"Penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, mengikuti aturan hukum, dan tetap menjaga persatuan serta kesatuan bangsa," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menanggapi insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh tujuh anggota Brimob.

Baca juga: Gus Lilur: Jangan Sampai Gerakan Diklaim Aktivis 98!

Ia memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah diinstruksikan untuk menangani kasus ini secara intensif.

\

"Saya sudah perintahkan agar penanganan dilakukan secara maraton agar perkembangannya bisa segera diketahui masyarakat luas," kata Sigit.

Sidang etik terhadap anggota Brimob yang terlibat akan digelar dalam waktu satu minggu sejak penanganan kasus dimulai. Kapolri menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Baca juga: AMPHURI: Kementerian Haji Umrah, Momentum Tingkatkan Kualitas Haji

"Kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur pidana jika memang terbukti ada pelanggaran hukum," tegasnya.

Perintah Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara serta melindungi hak-hak seluruh warga negara.

Tindakan tegas terhadap aksi anarkis atau demo ricuh diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler