jatimnow.com - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait keberlangsungan bisnis angkutan penyeberangan di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika telah menyebabkan biaya operasional melonjak signifikan, sementara penyesuaian tarif yang diharapkan belum juga terealisasi.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, S.T., mengungkapkan bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: BMKG dan Isu Gempa Bali, Gapasdap: Edukasi, Jangan Bikin Panik!
"Biaya-biaya terus bergerak naik, namun pendapatan cenderung stagnan karena tarif angkutan penyeberangan belum ada penyesuaian," ujarnya pada Selasa (09/9/2025).
Ardianto menjelaskan bahwa kenaikan biaya operasional meliputi berbagai aspek, termasuk biaya SDM, perawatan kapal (yang sangat dipengaruhi oleh kurs dolar), suku cadang impor, biaya pengedokan, dan berbagai biaya terkait keselamatan kapal.
"Kenaikan biaya-biaya ini semakin memperlebar selisih antara tarif yang berlaku dengan biaya operasional yang sebenarnya," tegasnya.
Menurut perhitungan Gapasdap, tarif yang berlaku saat ini masih kurang 31,8% dari Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dihitung pada tahun 2019.
Baca juga: Khofifah Usul Tambah Kapal di Ketapang, Gapasdap: Perlu Kajian Tepat
"Dengan tarif yang kurang memadai, pengusaha angkutan penyeberangan tetap dituntut untuk memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Ardianto, yang juga merupakan anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Gapasdap berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan.
"Kami berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif agar keberlangsungan operasi tetap terjaga dan pemenuhan standar keselamatan serta kenyamanan dapat dilakukan," kata Ardianto.
Baca juga: Gapasdap Minta Pemberlakuan Tiket Online Ferizy di Merak-Bakauheni Dievaluasi
DPP Gapasdap telah berulang kali menyurati Menteri Perhubungan RI untuk menagih realisasi kenaikan tarif, terakhir pada 12 Agustus 2025.
Sambil menunggu penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengusulkan insentif bagi perusahaan angkutan penyeberangan, seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, dan bunga perbankan.
"Jika kondisi ini tidak diperhatikan, kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Ardianto.