jatimnow.com - Memanfaatkan media sosial, Dodik Lukito alias Deny (34) memperdaya para wanita untuk mengambil barang-barang korbannya. Kali ini korbanya wanita asal Ponorogo yang Dyah Wahyuningsih (27).
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, Deny dan Dyah berkenalan melalui Facebook sekitar awal September lalu. Saat itu, tersangka mengaku kepada korban bernama Deny.
"Lalu oleh tersangka, korban ini diajak ketemuan langsung," kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Sabtu (13/10/2018)
Pelaku awalnya mengajak korban kopi darat di Sragen. Sekaligus ingin mengenalkan Dyah kepada ibu tersangka. Tetapi, Dyah menolak dengan alasan jarak.
Mendapati penolakan itu, Deny merubah rencana pertemuan mereka. Dia kemudian mengajak korban pergi ke Ponorogo untuk bertemu dengan keluarganya.
Dyah yang belum sadar menjadi korban penipuan diminta tersangka untuk mengantarkannya ke Ponorogo. Keduanya sepakat bertemu di Madiun.
Deny dan Dyah berangkat ke Ponorogo dengan membonceng sepeda motor korban Honda Supra X 125 nopol AE 6674 BL.
"Mereka tiba di Ponorogo sudah menginjak salat Magrib," ujar kapolres.
Selanjutnya, Dodik mengajak korban untuk salat di Masjid Agung secara bergantian. Tersangka lebih dulu menjalankan salat. Lalu, kemudian disusul korban.
Nah, saat giliran Dyah salat itu pelaku mulai beraksi. Sebelumnya, pelaku sempat meminjam handphone korban. Alasannya digunakan untuk menghubungi anggota keluarganya yang tinggal di Ponorogo.
Tapi itu awal petaka bagi korban. Karena korban lengah, pelaku pun meninggalkan korban yang sedang salat.
"Sepeda motornya dibawa. Dan di dalam jok motor korban ada barang berharga seperti ATM dan uang tunai," terangnya.
Setelah berhasil kabur, pelaku menjual beberapa barang milik korban. Motornya dijual kepada temannya seharga Rp 2.5 juga.
Sedangkan dompet beserta isinya dibuang ke Sungai Brantas masuk wilayah Kertosono.
Korban bersama keluarga kemudian melapor kejadian yang dialaminya itu ke polisi pada 23 September lalu.
"Korban melapor dan kami tindak lanjuti," kata Radiant. Setelah ditelusuri, pada Senin lalu (1/10) polisi menangkap Dodik yang sedang berada di Jombang.
Pada saat itu juga sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diamankan. Termasuk, sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku merupakan residivis dengan sangkaan yang sama. Kasus sebelumnya, pelaku juga menipu korban dengan status singlenya.
"Kami sangkakan kepada tersangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," terang mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Manfaatkan Facebook, Deny Memperdaya Para Wanita dan Kuras Hartanya
Sabtu, 13 Okt 2018 15:16 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ponorogo
Ratusan Prajurit TNI Turun Gunung Bangun Infrastruktur Desa di Ponorogo
Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp 6.7 M, Ini Jawaban Pengacara Sugiri Sancoko
Mendikti Saintek Brian Minta Riset UNIDA Gontor Jadi Solusi Masalah Bangsa
Sambut 100 Tahun, Gontor Siapkan Buku Rekam Jejak dan Kontribusi Bagi Bangsa
Rayakan Milad ke-63, Ratusan Peserta Semarakkan Fun Run 6,3 KM UNIDA Gontor
Berita Terbaru
Penyelundupan 200 Burung Liar dari Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang
Sikat Tambang Ilegal, Bupati Jember Minta Warga Aktif Melapor
Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan BPJS Rp136 Juta kepada Ahli Waris Penerima KURDA
Akui JFC Karnaval Terbesar Kedua di Dunia, Gus Fawait Siapkan Promosi Agresif
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Warga Kurang Mampu
Tretan JatimNow
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Kisah Dr. Sentot Purwandi, Alumni Farmasi UNAIR yang Pantang Menyerah
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Terpopuler
#1
Libur Akhir Pekan Tiba, BMKG Pastikan Cuaca Jatim Kondusif
#2
Guru Gemilang YDSF Siap Cetak Guru Adaptif
#3
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Warga Kurang Mampu
#4
Wanita Asal Blora Tenggelam di Bengawan Solo Bojonegoro
#5