jatimnow.com – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Hasil penyelidikan menetapkan empat remaja sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Dua tersangka dewasa diketahui membawa dan melemparkan molotov ke lokasi tawuran. Sedangkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) diduga membawa senjata tajam (sajam).
Baca juga: Siswa SMP di Surabaya jadi Korban Bullying, Ngadu ke Guru Diminta Tutup Mulut
Keempat tersangka adalah MFM (19) dan MIA (18), warga Surabaya, MRW (14) warga Tuban (ABH), AS (16) serta warga Surabaya (ABH).
"Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam. Mereka berasal dari kelompok geng Allstar,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!
Ia menambahkan, peristiwa tawuran yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu sempat direkam warga menggunakan ponsel. Dalam rekaman, tampak kedua kelompok saling serang dengan sajam, bahkan melempar bom molotov.
Polisi berhasil mengamankan MRW dan AS di rumah masing-masing beserta barang bukti celurit. Setelahnya, penyidik menangkap dua tersangka dewasa, MFM dan MIA, yang melempar molotov di Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
“Dua tersangka dewasa ini melempar molotov di lokasi. Kami juga mengamankan pecahan botol molotov di TKP. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan,” jelas Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 ter KUHP.