jatimnow.com - Nasib apes dialami Ridho Wahyu Prasetyo (22). Warga Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo tersebut kedapatan menyembunyikan miras jenis arak jowo di bawah jok untuk mengelabuhi petugas.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, gelagat tidak nyaman sudah muncul saat pelaku disuruh minggir oleh petugas yang sedang menggelar patroli skala besar di Jalan Trunojoyo, Minggu (14/10/2018) dini hari.
"Ada aja alasannya. Yang jok motornya tidak bisa dibukalah. Kunci yang ketinggalan lah," kata AKBP Radiant, Minggu (14/10/2018) siang.
Baca juga: Polisi Gerebek Produsen Arjo di Sawahan Madiun, 5 Tersangka Ditangkap
Rupanya, lanjut ia, saat dipaksa pelaku akhirnya bisa membuka jok motor vario bernopol AE 2285 WL. Dan di dalam jok tersebut terdapat 1 botol miras jenis arjo seberat 1.5 liter.
"Akhirnya kami amankan. Karena memang tadi malam kami melaksanakan cipta kondisi skala besar dengan multi sasaran (senpi, sajam, handak, narkoba, miras dan benda berbahaya lainnya serta pelanggaran Lalin)," urai AKBP Radiant.
Baca juga: Pesta Miras Arak di Situbondo Digerebek, 14 Pemuda Diamankan
Ia menjelaskan, patroli skala besar dilakukan oleh Polres Ponorogo, Sabtu (13/10/2018) hingga Minggu (14/10/2018) dini hari. Dalam patroli tersebut melibatkan TNI dan Polri.
Petugas dibagi menjadi enam rayon, yakni Polres Ponorogo yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Ponorogo, Kecamatan Balong, Kecamatan Sambit, Kecamatan Pulung.
"Terakhir juga dilakukan oleh Polsek Ponorogo mengamankan acara tasyakuran pesilat," ujarnya.
Baca juga: 768 Botol Miras Berhasil Diamankan Selama Bulan Ramadan di Probolinggo
Dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan miras, serta memberikan 80 teguran, 81 tilang, dan 6 motor yang tidak dilengkapi surat-surat.