Madiun - Aparat Polres Madiun Kota menggrebek produsen arak jowo (arjo). Lokasinya di tengah daerah padat penduduk di Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Ada lima tersangka yang kami tangkap. Mereka memproduksi arjo di rumah. Tersangka bukan warga Madiun. Mereka luar kota semua," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Jumat (27/5/2022).
Terungkapnya rumah produksi arjo berawal dari kasus miras di salah satu kios di Kecamatan Manguharjo. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa miras jenis arjo didapatkan dari rumah produksi di Kecamatan Sawahan. Rupanya, informasi itu benar. Ada salah satu rumah yang digunakan untuk memproduksi.
"Jadi bukan pemilik rumahnya. Tetapi yang mengontraknya, " katanya
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Di dalam rumah, terdapat 49 jerigen arjo siap kirim ke kabupaten maupun Kota Madiun. Selain itu, juga ada 6 set mesin atau alat produksi arjo. Lalu terdapat 23 drum bahan yang akan digunakan membuat miras jenis arjo.
"Sehari walaupun dikerjakan 5 orang, mampu memproduksi 5 sampai 6 drum miras. Kalau yang kami sita ada 10.370 liter, " tegasnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
Dari keterangan para tersangka, rumah produksi arjo ini baru berjalan 1 bulan. Hasil produksinya dikirim ke sejumlah tempat di kota dan Kabupaten Madiun.
"Mereka belajar otodidak di media sosial. Campuran antara air, tebu dan difermentasi. Kemudian disuling sampai tahap akhir," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-45560-polisi-gerebek-produsen-arjo-di-sawahan-madiun-5-tersangka-ditangkap