jatimnow.com - Sebagai upaya menuntaskan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepemilikan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian, Pemerintah Kota Kediri melalui Dispendukcapil menggelar rakor bersama lintas sektor, Kamis (2/10/2025). Rapat yang berlangsung di aula pertemuan Dispendukcapil ini digelar dalam bentuk forum diskusi guna menyamakan persepsi untuk mempermudah layanan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Forum ini mengundang perwakilan dari Kantor Kemenag, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, Bagian Pemerintahan, FKUB dan Camat se- Kota Kediri.
“Kita ingin menyelesaikan data kependudukan yakni data perkawinan tercatat dan perceraian tercatat karena jumlahnya di Kota Kediri masih cukup banyak. Sehingga kita butuh kerjasama dengan berbagai pihak untuk bersama menyelesaikan masalah ini,” terang Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi.
Baca juga: Resmikan SPPG Kota Kediri, Gus Qowim Ingatkan Soal Food Security dan Cita Rasa
Lebih lanjut Marsudi mengatakan pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan yang berpengaruh pada status hukum anak, hak waris, dan administrasi kependudukan lainnya.
Sampai hari ini, data Dispendukcapil menunjukkan perkawinan tidak tercatat di Kota Kediri dari semua agama sejumlah 7.900 kasus. Angka tersebut menurun dari data awal tahun 2025 yang mencapai 8.400 kasus.
Baca juga: Daftar Nama 23 Pejabat Eselon 2 Pemkot Kediri Hasil Mutasi Malam Ini, Sekda Kosong
Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, Dispendukcapil juga akan melakukan koordinasi dengan kelurahan dan melakukan program jemput bola.
“Kita juga akan menggandeng kelurahan untuk melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat dan kita imbau masyarakat yang belum melakukan pencatatan pernikahan untuk segera lapor ke kelurahan. Kalau tidak punya dokumen maka Dispendukcapil akan turun ke lapangan agar warga yang membutuhkan bantuan untuk dinikahkan negara bisa kita fasilitasi,” ujarnya.
Baca juga: Melihat Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Kediri 2025
Adanya rakor ini Marsudi berharap semakin memperkuat sinergitas semua pihak dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Kediri untuk tertib administrasi kependudukan.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga Kota Kediri yang luput dari pencatatan peristiwa penting dalam hidup mereka. Kami ingin memastikan semua perkawinan dan perceraian tercatat dengan sah, sehingga hak-hak sipil masyarakat terlindungi secara hukum dan administrasi,” harapnya.