jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menertibkan aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025). Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diamanahkan pemerintah.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut berdiri di atas lahan seluas 262 meter persegi dengan bangunan 60 meter persegi, senilai Rp476,9 juta.
“Penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak melakukan perpanjangan masa kontrak, namun masih menguasai aset tersebut,” ujar Zainul, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Waspada Penipuan Rekrutmen, KAI Ingatkan Hanya Gunakan Website Resmi
Sebelum penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai langkah persuasif, seperti penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, mediasi, hingga tiga kali surat peringatan penertiban. Upaya hukum juga dilakukan melalui somasi pertama hingga ketiga oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta koordinasi dengan Forkopimda dan forum diskusi bersama warga Suroboyan di Polres Kota Madiun.
“Proses penertiban berjalan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, seperti kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan unsur lainnya. Kerja sama ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Catat Kenaikan Penumpang 29 Persen Jelang Libur Panjang
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.