Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polda Jatim Akan Panggil Saksi dan Ahli

Jumat, 10 Okt 2025 15:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Konferensi pers update penanganan ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo di Surabaya. (Foto: Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com – Polda Jatim resmi meningkatkan status penanganan ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025) malam.

Baca juga: Jenazah Tak Utuh Sulitkan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum. Pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

"Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami, sehingga prosesnya tentu bisa berulang," kata Kombes Pol Abast.

Baca juga: KemenPU Tinjau Bangunan Ponpes Lirboyo Kediri, Tindaklanjuti Instruksi Presiden

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.

\

"Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang. Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

Baca juga: Tim DVI Polda Jatim Kembali Identifikasi 6 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

"Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok," tegas Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler