jatimnow.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda dalam konser musik hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya. Korban, RPAF (22) warga Surabaya, meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya menjual tiket palsu konser tersebut.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (24/9/2025) saat korban datang ke konser musik hardcore di Pasar Tunjungan. Panitia acara berinisial D (21) mencurigai korban membawa tiket palsu karena terdapat perbedaan pada ukuran kabel ties gelang masuk.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Bocah Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kediri
“Saat korban membantah tuduhan itu, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, Jumat (17/9/2025).
Aksi pemukulan sempat dihentikan oleh penyelenggara agar tidak menimbulkan keributan. Namun, para pelaku tak berhenti di situ. Mereka membawa korban secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan Utara V-A, Surabaya, pada Kamis (25/9), bersama pelaku lainnya, FA (22), FS (22), dan H.
Di lokasi tersebut, korban kembali diinterogasi dan dianiaya secara brutal. “Para pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelasnya.
Korban akhirnya mengakui tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas. Dalam kondisi lemas dan penuh luka, korban dibawa ke rumah FS dengan alasan untuk diberi pertolongan medis sederhana.
Baca juga: Polres Blitar Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan di Gandusari
Setelah ayah FS melihat kondisi korban yang kritis, ia mendesak para pelaku agar segera membawa korban ke rumah sakit. Namun, sesampainya di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.
Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi, namun mereka tak pernah kembali.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, petugas berhasil menangkap Z terlebih dahulu, disusul D pada 2 Oktober, FA pada 9 Oktober, dan FS pada 11 Oktober. Sementara pelaku H masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Iptu Suroto.
Baca juga: Polisi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Mojo Kediri
Ia menambahkan, motif utama para pelaku adalah emosi dan kekecewaan ekonomi karena merasa dirugikan akibat dugaan tiket palsu senilai Rp500 ribu. Namun, tindakan main hakim sendiri itu justru berujung fatal.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan menyerahkan setiap perselisihan kepada aparat penegak hukum.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk penyidikan lebih lanjut.