Jual Hanphone Curian di Medsos, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Okt 2025 11:13 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Pencuri handphone di Tulungagung ditangkap polisi. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dua pelaku pencurian hanpdhone ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pelaku berinisial AS (20) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu dan ADR (19) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki diamankan di dua lokasi berbeda. Handphone hasil curian ini dijual tersangka melalui media sosial Facebook. Keduanya kini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah warung lalapan. Saat itu korban sedang mengisi baterai dua handphone miliknya di dalam kamar. Namun saat kembali handphone tersebut sudah hilang.

"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota dan kita mulai melakukan proses penyelidikan," ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita

Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. Mereka lalu mengamankan pelaku di sebuah warung kopi. Dari hasil pemeriksaan pelaku AS mengakui perbuatan pencurian tersebut. Pelaku beraksi bersama temannga ADR yang diamankan petugas saat menunggu orang tuanya yang sakit di RSUD dr Karneni Campurdarat.

Baca juga: Hendak Menyeberang Perlintasan, Remaja di Tulungagung Tertabrak Kereta Api

"Pelaku kita amankan di dua tempat berbeda, AS kita amankan di warung kopi dan ADR di rumah sakit," tuturnya.

\

Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku menjual kedua handphone tersebut melalui media sosial Facebook pada grup jual beli HP bekas. Hanphone Redmi Note 8 dijual menggunakan akun “Anggi du” seharga Rp300 ribu sedangkan OPPO warna putih laser dijual menggunakan akun “Anang Setiaji” seharga Rp650 ribu.

Baca juga: Perempuan di Tulungagung Tewas Terlindas Bus Pengangkut Karyawan Pabrik Mie

“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”, pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler