Mengaku Punya Jin, Gus Akbar Gandakan Uang Palsu

Rabu, 17 Okt 2018 15:56 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Tersangka Gus Akbar mempraktekkan modus penipuannya

jatimnow.com - Penipuan berkedok penggandaan uang ala Dimas Kanjeng kembali terjadi di Jawa Timur.

Fahrul Akbar atau dijuluki Gus Akbar (22), warga Pasuruan, ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena menipu korbannya dengan total kerugian hingga Rp 500 juta atau setengah miliar lebih.

Wadireskrimum Subdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, dalam modusnya pelaku mengaku memiliki kelebihan supranatural yang bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

Namun, seiring dengan kepercayaan pasiennya, ia pun mulai praktek menggandakan uang.

Modusnya, ia menggandakan uang dengan cara menghipnotis korban. Ia mengklaim memiliki Jin yang dapat membantunya menggandakan uang. Dari hasil penipuannya itu ia menjanjikan hasil uang hingga Rp 1,5 Miliar.

"Yang sangat miris korbannya diiming-imingi uang Rp 1,5 miliar, dengan cara digandakan secara bertahap. Dan korban tidak sadar karena sudah dipengaruhi oleh Jin yang dimiliki tersangka (Akbar)," ujar Juda.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sejumlah uang palsu yang disebar dihadapan korban. Anehnya, meski yang disebar uang palsu, korban menyatakan melihat uang tersebut seperti asli.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

"Uang itu memang uang palsu. Dilihat langsung oleh korban, uang itu palsu tapi kelihatan asli karena dihipnotis oleh Jin-nya Gus Akbar. Ini diluar akal sehat, tapi kenyataannya seperti itu kata korban," tambahnya.

\

Dalam kasus ini, tersangka menipu 4 korban, diantaranya Maarif, Yanto, Solikun dan Pujianto. Keempatnya merupakan warga Sidoarjo dan Pasuruan. Selain sejumlah uang, korban juga ada yang memberikan mobil. 

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil suzuki karimun, 1 unit mobil honda brio, 2 kardus berisi uang mainan, 1 TV 32 inch, 1 buah kardus besar, 1 tas ransel, 1 tas kecil berisi uang mainan, 1 baju koko, 1 buah surban dan 1 buah sarung.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,"tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler