KAI Daop 7 Madiun Bersama DJKA Gelar Ramp Check Jelang Angkutan Nataru

Jumat, 14 Nov 2025 18:50 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ramp check oleh KAI Daop 7 Madiun. (Foto: Daop 7/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya melaksanakan inspeksi keselamatan (ramp check) di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun.

“Tim DJKA pada 10–14 November telah melakukan ramp check dengan memantau kesiapan KAI Daop 7 Madiun dalam menyambut masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Tim juga memantau pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM),” jelas Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, pada Jumat (14/11/2025).

Zainul menyampaikan bahwa inspeksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api. Kegiatan dilakukan oleh Tim DJKA Kemenhub yang didampingi tim dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) serta KAI Daop 7 Madiun, mencakup lintas kereta api dan stasiun-stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Sesuaikan Jadwal dan Pola Perjalanan KA Mulai 1 Desember

Stasiun yang diperiksa meliputi Stasiun Blitar, Ngunut, Tulungagung, Kediri, Papar, Kertosono, Jombang, Nganjuk, Magetan, Madiun, dan Ngawi.

Adapun kereta api komersial jarak jauh keberangkatan awal dari Daop 7 Madiun yang turut diperiksa adalah KA Singasari, KA Bangunkarta, KA Brantas, dan KA Darmawangsa, serta kereta api lain yang melintas di wilayah Daop 7.

Zainul menjelaskan bahwa pemeriksaan di stasiun meliputi pengecekan informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor darurat. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti P3K, kursi roda, tandu, penerangan, pos kesehatan, serta fasilitas layanan penumpang lainnya juga menjadi objek inspeksi.

Baca juga: Program Rail Tour Jawa Timur, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Wisata Daerah

Pemeriksaan juga mencakup fasilitas keamanan (CCTV, petugas keamanan, nomor darurat), layanan penumpang (loket tiket, ruang tunggu, ruang boarding, toilet, dan musala), serta informasi pelayanan (denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, informasi ketersediaan tempat duduk, dan informasi keberangkatan KA).

\

Sementara itu, pemeriksaan di atas kereta api meliputi pengecekan fasilitas keselamatan seperti APAR, rem darurat, jalur evakuasi, alat pemecah kaca, serta kamera pengintai. Fasilitas kesehatan seperti P3K, serta informasi dan layanan lain di atas KA seperti nomor seluler kondektur, petugas keamanan, penerangan, fasilitas difabel, kebersihan toilet, pengatur suhu, info tempat duduk, hingga peta perjalanan KA turut diperiksa.

“Hasil pemeriksaan Tim DJKA secara umum telah memenuhi persyaratan sesuai PM 48 Tahun 2015. Hal ini menjadi motivasi bagi KAI Daop 7 Madiun untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan,” ujar Zainul.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan Antisipasi Gangguan Perjalanan KA di Musim Hujan

Ia berharap kegiatan ini memastikan fasilitas pelayanan, keamanan, dan kesehatan, baik di stasiun maupun di atas kereta api dalam kondisi siap mendukung Angkutan Nataru 2025/2026.

“Dengan demikian, masyarakat pengguna jasa kereta api akan semakin nyaman dan aman dalam menggunakan layanan. KAI senantiasa berkomitmen menyediakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu,” pungkas Zainul.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler