jatimnow.com - Bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan, Bupati Syahri akan menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek pembangunan di Tulungagung, pada 23 Oktober atau pekan depan.
Ia dipindahkan oleh KPK ke Surabaya Kamis (18/10/2018) pukul 03.37 WIB.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, Syahri Mulyo, keluar dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur pukul 03.37 WIB.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Pukul 03.42 WIB mobil tahanan KPK keluar dari Mako Polres Metro Jakarta Timur menuju bandara Cengkareng Soekarno- Hatta.
Sekitar pukul 04.19 WIB mobil tahanan tiba di Cengkareng dan menunggu proses penerbangan menuju Surabaya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas