jatimnow.com – Politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Padahal, hari ini Ahmad Dhani kembali dipanggil oleh penyidik. Namun, dia tidak datang dengan alasan yang tidak diketahui pula.
"Yang bersangkutan tidak datang ke Polda Jatim dengan alasan yang tidak diketahui. Ini juga disampaikan oleh pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada media, Kamis, (18/10/2018).
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Selain tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Ahmad Dhani hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca juga:
Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Karena tidak memenuhi panggilan hari ini, maka Barung memastikan bahwa Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan pada minggu depan, yaitu pada Kamis (25/10/2018) mendatang.
Barung juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pencekalan kepada tersangka.
"Otomatis kita akan lakukan pemanggilan tersangka lagi. Namun sampai sejauh ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan kooperatif, meski ada alasan penundaan yang tidak dijelaskan di situ," imbuhnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Ia dinilai telah melecehkan massa aksi dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018).