Pixel Codejatimnow.com

Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan politikus Partai Gerinda Ahmad  Dhani Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Ia dinilai telah melecehkan massa aksi dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima hasil dari pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

"Yang bersangkutan (Dhani) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik," ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Barung menambahkan, tanpa alasan yang jelas Dhani tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka pada hari ini.

"Tidak hadir tanpa alasan yang tidak diketahui, itu disampaikan oleh pengacara. Otomatis kita akan lakukan pemanggilan untuk tersangka lagi," kata Barung.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Barung mengatakan, saat ini belum ada upaya pencekalan terhadap Ahmad Dhani lantaran yang bersangkutan kooperatif.

"Yang bersangkutan masih kooperatif, sehingga kami belum melakukan itu. Nanti kita akan panggil lagi," tandasnya.

Dalam kasus ini Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

Sebelumnya, dua pekan lalu Dhani diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Dhani, Koalisi Elemen bela (KEB) NKRI itu, pelapor, itu tidak memiliki legal standing atas laporan yang dibuatnya.

"Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana. Jadi pelapor ini salah, GR disebut idiot," tegasnya.