jatimnow.com-Polres Blitar Kota menetapkan 6 tersangka dalam kasus tewasnya warga binaan di Lapas Klas II B Blitar. Keenam tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dan merupakan rekan satu sel dari korban berinisial H (53), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Para tersangka ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban dengan berbagai cara mulai dari pemukulan hingga pembakaran.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam keterangannya menjelaskan, keenam tersangka merupakan sesama narapidana yang berada satu sel dengan korban. Mereka masing-masing berinisial NI (45) warga Gandusari, DP (30) warga Gandusari, KS (34) warga Garum, SP (45) warga Garum, BL (30) warga Nglegok, serta AR (26) warga Sanankulon.
“Seluruh tersangka merupakan narapidana dengan latar belakang perkara berbeda, di antaranya kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya, Jumat (16/1/1016).
Baca juga: Perempuan di Blitar Nekat Menceburkan Diri ke Sungai, Pencarian Masih Dilakukan
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penganiayaan dipicu persoalan utang-piutang. Tersangka utama NI mengaku merasa ditipu oleh korban sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta saat masih di luar Lapas. Perasaan tersebut kemudian diceritakan NI kepada rekan-rekannya sesama narapidana yang berada dalam satu sel. Mereka terprovokasi dan mulai melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Blok C 2 dan D 3 Lapas Kelas II B Blitar.
“Kami sampaikan bahwasanya kejadian ini tidak dalam waktu 1 hari, penganiaayaan mulai dari tanggal 7 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Baca juga: Gaji Tak Cukup, PHL Rumah Sakit di Kota Blitar Nekat Mencuri Emas
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum. Dalam dokumen visum disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar, serta ditemukan kekerasan tumpul di bagian pinggang yang mengakibatkan pendarahan pada ginjal.
“Keenam tersangka itu dijerat pasal 466 ayat 3 subsider pasal 466 ayat 1 junto pasal 20 ayat 1 huruf a dan huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.
Baca juga: Pasangan Pelajar SMK di Blitar Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Sebelumnya seorang warga binaan Lapas Klas II B Blitar, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Blitar, Sabtu (10/1/2026). Korban berinisial H ini dibawa ke rumah sakit tersebut pada Senin (5/1/2026) dalam kondisi koma. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami stroke batang otak. Kondisi ini dikarenakan korban mengalami penganiayaan yang dilakukan teman satu selnya.