jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SD (50) yang diduga melakukan aksi pelemparan batu terhadap armada bus Trans Jatim. Pelaku diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Peristiwa pelemparan batu tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi pelaku bermula saat ia berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.
Baca juga: Trans Jatim Koridor 1 Malang Raya Resmi Beroperasi, Ini Pesan Khofifah
Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan memakan jalur pelaku.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah untuk berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.
Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam bus yang saat itu membawa sejumlah penumpang.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Baca juga: Hari Santri 2025, Gubernur Khofifah Gratiskan Bus Trans Jatim
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Baca juga: Bus Trans Jatim Koridor VII Lamongan-Paciran Resmi Mengaspal
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.