Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Non Aktif, Dinkes Tulungagung Pastikan Tetap Dapat Layanan

Rabu, 11 Feb 2026 10:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung memastikan, apabila warga PBI jaminan kesehatan daerah yang statusnya non-aktif tetap mendapat pelayanan kesehatan.

Kepala Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardhani mengatakan, di Kabupaten Tulungagung jumlah penerima PBI jaminan kesehatan daerah pada tahun 2026 mengalami kenaikan. Berdasarkan data, total warga penerima PBI jaminan kesehatan daerah mencapai 98.469 orang.

"Tahun 2025 penerima PBI jaminan kesehatan daerah 97.729 orang, dan tahun 2026 naik menjadi 98.469 orang," ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

Jika banyak masyarakat di luar ramai membahas PBI statusnya non-aktif, di Kabupaten Tulungagung jumlah penerima PBI mengalami kenaikan. Bahkan hingga kini pihaknya belum ada laporan masyarakat yang terkendala saat mengakses layanan kesehatan.

"Sampai saat ini, kami masih berjalan seperti biasa. Jadi kalau ada klaim BPJS, ya kami bayar sesuai regulasi yang ada," terangnya.

Desi menjelaskan, apabila ada masyarakat yang tiba-tiba status penerima PBI non-aktif tidak perlu khawatir. Dinkes Tulungagung memastikan semua layanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD) tetap menerima pasien.

Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung

"Jika masyarakat statusnya non-aktif, mereka tidak akan ditolak berobat di Puskesmas atau RSUD," paparnya.

\

Menurut Desi, jika status PBI non-aktif, RSUD dr Iskak Tulungagung dan RSUD dr Karneni Campurdarat tetap bisa memberi layanan kesehatan graris menggunakan skema SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

"Jadi meski statusnya non-aktif, semua warga Tulungagung dijamin mendapatkan layanan kesehatan gratis," ungkapnya.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban

Disisi lain, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinkes Tulungagung juga turun pada tahun 2026. Dari anggaran semula Rp15 miliar kini turun menjadi Rp12 miliar. Penerimaan DBHCHT juga dialokasikan untuk PBI.

"Jika DBHCHT turun kami tidak akan mengurangi alokasi ke PBI, karena itu hak masyarakat. Mungkin kami akan mengurangi pengadaan alat kesehatan," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler