jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) agar benar-benar dirasakan warga miskin setempat.
Langkah ini ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi menyusul temuan adanya dana zakat yang dihimpun dari masyarakat namun disalurkan ke luar Surabaya.
Ia menilai, bantuan sosial dari dana umat seharusnya terlebih dahulu menyasar masyarakat sekitar yang masih hidup dalam keterbatasan.
Baca juga: Menjahit Rantai Pasok Hotel dan UMKM, Strategi Penuhi Instruksi Presiden
“Kalau mengumpulkan uang di Surabaya, tapi mengeluarkan zakat ke luar kota, padahal tetangga sendiri masih ada yang tidak punya,” ujar Eri.
Untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna memperkuat pengawasan administrasi dan pelaporan lembaga amil zakat. Setiap lembaga diminta transparan terkait penerima manfaat dari dana yang dihimpun.
“Jangan mengambil zakatnya orang Surabaya lalu dikeluarkan untuk luar daerah, karena di Surabaya masih banyak yang tidak mampu,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas Beasiswa Pemuda Tangguh, Jangkau 24.000 Mahasiswa
Eri juga mengingatkan, sanksi administratif hingga penutupan dapat dijatuhkan kepada lembaga yang tidak mematuhi ketentuan. Ia berharap pengelolaan ZIS dapat mengedepankan asas keadilan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, ia mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat mampu untuk lebih peka terhadap kondisi warga di sekitarnya guna menekan kesenjangan ekonomi.
“Sebagian harta kita adalah titipan untuk orang-orang yang berhak, maka kita punya kewajiban untuk mengeluarkannya,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Seluruh Parkir TJU Non-Tunai Berlaku Akhir Bulan Ini
Reporter: Fatkhur Rizky