Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal Melalui Media Sosial

Selasa, 03 Mar 2026 14:55 WIB
Reporter :
Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat rilis di Polda Jatim. (Foto: Polda Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan secara ilegal. Dua tersangka MAJ (28) dan BAW (18) warga Kabupaten Sidoarjo menjual mesiu itu melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. MAJ berperan membali bubuk mesiu dan merakitnya menjadi petasan secara ilegal.

MAJ juga menawarkan produk yang dirakitnya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. Adapun BAW berperan memasarkan produk tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bahar Agung.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Diamankan Polda Jatim

"Kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Jules dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/3/2026).

Jules memastikan, motif kedua tersangka nekad melakukan jual beli bahan peledak secara ilegal teraebut adalah karena desakan ekonomi.  “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga: Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard

Jules menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung mendalaminya dan berhasil menangkap tersangka.

\

Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dimaksud adalah 1 kilogram bubuk petasan, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang Rp210.000.

Baca juga: Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023  (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” ucap Jules.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler