Pemilik Warkop Cabuli Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban Asusila

Selasa, 23 Okt 2018 09:10 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Bramanta Pamungkas
Polisi pasang police line di warung kopi tersangka

jatimnow.com - Roni (45), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tersangka pencabulan bocah laki-laki dibawah umur, ternyata pernah menjadi korban pencabulan alias asusila saat masih kecil.

Hal ini terungkap saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kejadian, rupanya menjadi pemicu tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap tiga korban yang masih berusia dibawah umur.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Baca juga: Cabuli Bocah Laki-laki, Pemilik Warung Kopi di Tulungagung Diringkus

Ia mengiming-imingi korban dengan bisa ngopi gratis dan menggunakan seluruh fasilitas warung kopi (warkop) miliknya, dengan syarat menuruti keinginan hawa nafsunya.

"Tersangka juga selalu memilih korban yang berusia dibawah umur dan memiliki wajah rupawan," ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki anak ini mengaku hasrat seksualnya berubah sejak dua tahun terakhir.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Selain pernah menjadi korban kekerasan seksual sejenis saat masih kecil, tersangka diduga juga merasa kesepian karena ditinggal istrinya bekerja di luar negeri.

\

Selama ini tersangka tinggal bersama anaknya, serta sejumlah pelayan warung kopi yang juga masih berusia dibawah 18 tahun. "Itu semua merupakan pengakuan tersangka, namun kita masih terus melakukan penyidikan," tuturnya.

Sementara itu untuk keperluan penyidikan, polisi juga melakukan olah TKP di lokasi rumah dan warung kopi milik tersangka.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Polisi bahkan memasang police line dan melarang aktivitas warung kopi untuk sementara waktu. 

“Tersangka kita jerat dengan undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentamg perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler