jatimnow.com - Niat hati ingin menghindari bui dengan mengaku sebagai pembeli motor, Gofar (51) tetap saja apes.
Pasalnya, warga Semarang yang mengontrak di Ngawi tersebut justru ketahuan polisi sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
"Pas ditangkap ngakunya membeli motor murah dari orang lain. Selidik punya selidik tidak ada orang yang dimaksud oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Muhammad Indra Najib, saat pers rilis, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Pengakuan Gofar baru terbongkar setelah polisi mengkroscek ke lapangan. Tersangka mengaku mendapatkan motor tersebut dari tetangganya bernama Antok beralamat di Kecamatan Paron.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Saat dicek ke alamat yang ditunjuk tersangka, ternyata hal itu tidak benar.
"Rupanya setelah dicek, sepeda motor tersebut milik Sukaeni yang hilang di pinggir Sungai Bengawan Solo, di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi," ujarnya.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan
Setelahnya, ia baru mengaku memang mencuri. "Ya kita proses lah. Kami kenai pasal 363 (1) ke 5 e subsider Pasal 480 (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.