jatimnow.com - Apes, begitulah gambaran yang dialami Maria Purbowati (42). Pasalnya, warga Jalan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur ini menjadi korban penipuan jual beli ruko dan merugi hingga miliaran rupiah.
Maria mengaku tertipu setelah membeli ruko di Jalan BS Riyadi nomor 129, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Sebab, ruko yang dibelinya ternyata merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Saya mengalami kerugian Rp 33 miliar," kata Maria saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018).
Baca juga: 8 Mantan Anggota DPRD Bangkalan Belum Kembalikan Mobil Dinas
Maria mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial LWS dan beberapa rekannya. Maria menambahkan, tanah dan bangunan ruko itu tidak bisa dimilikinya karena merupakan aset milik Pemkot Malang.
Baca juga: Pemkot dan Kejari Kota Batu Sepakati NPHD dan BAST
Merasa ditipu, Maria pun kemudian melaporkan LWS dan teman-temannya ke Polres Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sedangkan LWS sendiri diketahui saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Machfud Arifin-Mujiaman Bakal Bangun Aset untuk Sejahterakan Warga
"Saya korban yang menemukan aset negara diperjualbelikan, saya mohon keadilan. Bila LWS dibebaskan, saya akan lapor Presiden Jokowi," pungkasnya.