Dinsos Kota Probolinggo: Penerima Bansos Terlibat Judi Online Bakal Dicoret

Minggu, 28 Jun 2026 08:30 WIB
Reporter :
Ide Farid Nasution
Ilustrasi.

jatimnow.com - Kepala Dinas Sosial Kota Probolinggo, Siti Romlah, menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui ada penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

"Kalau ada penerima bansos yang main judol bisa dilaporkan ke kita," ujar Siti Romlah saat dikonfirmasi. Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, penerima bansos yang terbukti bermain judi online akan dikenai sanksi berupa penghentian bantuan sosial. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara otomatis karena sistem data pemerintah telah terintegrasi.

Baca juga: OJK Jember Ajak Pemerintan Daerah Kolaborasi Waspadai Pinjol dan Judol

"Kalau penerima bansos yang main judol, dari Kementerian Sosial otomatis dihentikan bansosnya karena sistem sudah terintegrasi dengan OJK," katanya.

Selain penghentian bantuan, pemblokiran rekening penerima bansos yang diduga terlibat judi online juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sebagai penanggung jawab Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk

"Untuk pemblokiran nomor rekening penerima bansos dengan alasan diduga terlibat judol, itu dilakukan langsung oleh Pusdatin sebagai penanggung jawab data DTSEN," jelasnya.

\

Kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Sosial yang tengah melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya menyatakan bahwa rekening penerima bansos yang terbukti digunakan untuk aktivitas judi online akan dievaluasi dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan.

Baca juga: Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan

Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Sosial dengan PPATK, ditemukan ratusan ribu penerima bansos yang terindikasi sebagai pemain judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online pada 2024, terdapat sekitar 571.410 NIK yang terindikasi menerima bansos sekaligus terlibat judi online. 

Temuan ini menjadi dasar pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler