Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap

Sabtu, 04 Jul 2026 13:10 WIB
Reporter :
Dadang Kurnia
Gardu Induk Margakarya. (Foto: Humas PLN for jatimnow.com)

jatimnow.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III (Juli-September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil melalui siaran tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PLN Beri Bantuan Alat Pertanian Elektrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, untuk triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Mahasiswa Tulungagung Gelar Aksi, Soroti Pemadaman Bergilir yang Dilakukan PLN

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

\

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik triwulan III 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Baca juga: PLN Surabaya Utara Gencarkan Billing Management Jelang Idul Adha

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Untuk rincian tarif tenaga listrik di triwulan III 2026 (Juli-September) dapat diakses melalui website PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler