jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakukan kajian terhadao wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang. Upaya ini dilakukan menyusul adanya disparitas perolehan kursi yang tinggi antar Dapil di Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan pada pelaksanaan Pileg lalu terdapat sebanyak enam Dapil. Dengan rincian Dapil 1 (Kecamatan Tulungagung Kota, Kedungwaru dan Boyolangu), Dapil 2 (Kecamatan Sumbergempol, Ngunut, dan Rejotangan), Dapil 3 (Kecamatan Campurdarat, Tanggunggunung, Pucanglaban dan Kalidawir), Dapil 4 (Kecamatan Bandung, Besuki, dan Pakel), Dapil 5 (Kecamatan Gondang, Sendang dan Pagerwojo) dan Dapil 6 (Ngantru, Karangrejo, Kauman).
Dapil 1 dan 2 masing-masing memperoleh 11 kursi di DPRD Tulungagung. Sedangkan Dapil 3 sebanyak 9 kursi, Dapil 4 dan 5 masing-masing 6 kursi dan Dapil 6 mendapat 7 kursi. Perbedaan mencolok kursi yang diperoleh tiap Dapil ini membuat KPU berencana melakukan perubahan di Pileg mendatang.
Baca juga: Petugas Gabungan di Tulungagung Tertibkan Pedagang yang Berjualan Diatas Trotoar
“Salah satu sorotan adanya disparitas jumlah kursi antar Dapil yang tinggi. Jadi ada Dapil yang mendapat jatah 11 kursi dan 6 kursi. Walaupun perubahan Dapil masuk dalam tahapan Pemilu, minimal dari awal kami sudah ada kajian,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Generasi Muda di Tulungagung Kurang Minat Menjadi Anggota BPD
Pihak KPU juga mendapat masukan dan usulan dari sejumla Partai Politik terkait kondisi ini. Setelah medapat masukan dari parpol, dapil di Tulungagung berpotensi berkurang menjadi lima Dapil.
KPU menilai, jika jumlah Dapil ditambah dari 6 Dapil menjadi 7 Dapil, maka disparitas antar Dapil akan semakin tinggi. Sesuai regulasi, perubahan Dapil itu dapat dilakukan saat memasuki tahapan Pemilu yang akan dimulai akhir 2027 atau awal 2028 mendatang.
Baca juga: Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung Rehab Ratusan Rumah Tidak Layak Huni
“Skema perubahan Dapil nanti akan kami usulkan terlebih dahulu kepada KPU RI karena yang bisa merubah Dapil langsung dari KPU RI,” pungkasnya.