Generasi Muda di Tulungagung Kurang Minat Menjadi Anggota BPD

Selasa, 21 Jul 2026 11:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain

jatimnow.com - Tingkat partisipasi anak muda di Kabupaten Tulungagung untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih rendah. Padahal, keterlibatan mereka dinilai penting untuk menghadirkan ide-ide kreatif dalam mendorong pembangunan dan kemajuan desa.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengatakan dari total 256 desa di Kabupaten Tulungagung, keterwakilan anak muda dalam keanggotaan BPD baru mencapai sekitar 10 persen.

“Persentase anak muda yang menjadi anggota BPD masih sekitar 10 persen dari total anggota BPD di setiap desa,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Petugas Gabungan di Tulungagung Tertibkan Pedagang yang Berjualan Diatas Trotoar

Rendahnya minat generasi muda bergabung dalam BPD menjadi perhatian tersendiri. Sebab, pemerintah desa membutuhkan gagasan dan inovasi dari kalangan muda untuk mendukung pembangunan desa yang lebih maju.

Keterlibatan anak muda juga penting sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan di tingkat desa. Terlebih, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga: KPU Tulungagung Kaji Wacana Perubahan Dapil Untuk Pileg Mendatang

“Peran BPD meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), hingga mengawasi kinerja kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.

\

Dalam waktu dekat akan digelar pemilihan anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Tulungagung. Pendaftaran calon anggota dijadwalkan berlangsung pada 3–11 Agustus 2026.

Baca juga: Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung Rehab Ratusan Rumah Tidak Layak Huni

Sesuai ketentuan, calon anggota BPD harus berusia minimal 20 tahun. Bagi yang terpilih, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp525 ribu per bulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pemilihan anggota BPD dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Selain menerima insentif bulanan, anggota BPD juga mendapatkan perlindungan BPJS dan hak purna tugas,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler