jatimnow.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono memastikan gaji 13 ASN Pemkot Surabaya cair hari ini, Kamis (1/11/2018). Proses pencairan itu bergantung pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Jika sudah diajukan hari ini, maka dipastikan cair ke rekening masing-masing ASN hari ini juga. Biasanya kalau seperti gaji bulanan, proses pencairannya satu sampai dua hari ini," kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Yusron menerangkan, Gaji ke 13 yang dicairkan adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalam gaji itu, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar 14 ribu orang, termasuk anggota dewan.
"Jadi, anggarannya kurang lebih sekitar Rp 58 miliar," imbuhnya.
Yusron juga memastikan, pencairan gaji ke 13 pada bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga mengacu pada peraturan atau undang-undang. Pertama, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 yang menyebutkan pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
"Dari beberapa peraturan ini, ada dua poin yang perlu saya sampaikan. Pertama, pencairan gaji ketiga belas itu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, tidak harus pada Bulan Juli kemarin. Selain itu, harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Yusron juga menjelaskan permasalahan gaji ke 13 yang sempat menjadi polemik adalah PAD Pemkot Surabaya belum terpenuhi. Pemkot menunggu sampai pendapatan stabil, apalagi saat itu ada kejadian bom dan dolar naik, dampaknya daya beli masyarakat menurun, sehingga PAD juga turun dan tidak terpenuhi.
"Jadi, Pemkot Surabaya bukan tidak membayar gaji ke 13, cuma kami menunggu waktu yang tepat dan keuangan stabil untuk dicairkan," ujarnya.
"Karena kondisinya seperti itu, maka pemkot menunggu PAK untuk merealisasikan gaji ke 13 ini," imbuh Yusron.
Yusron menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke 13 itu bukan karena ada desakan dari beberapa pihak, melainkan karena untuk mematuhi peraturan pemerintah yang diharuskan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan itu diperbolehkan dibayar pada bulan-bulan berikutnya.
"Nah, kemarin proses-proses itu sudah selesai, saat ini lah kemampuan keuangan daerah sudah stabil," pungkasnya.
Cairkan Gaji ke 13, Pemkot Surabaya: Bukan Karena Desakan
Kamis, 01 Nov 2018 18:41 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Berita Terbaru
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#2
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#3
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#4
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
#5