jatimnow.com - Polisi mengamankan 10 WNA (warga negara asing) di Surabaya yang diduga bermasalah terkait izin tinggal. WNA tersebut diamankan oleh Tim POA (pengawasan orang asing) Satintelkam Polrestabes Surabaya.
Sepuluh WNA tersebut kemudian dilimpahkan ke kantor imigrasi dari Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (1/11/2018) sore.
Baca juga: Proyek Gedung Kedokteran ITS Terhenti Akibat Dugaan Penipuan Kontraktor
Sementara dari data yang diterima jatimnow.com, 10 WNA itu terdiri 5 wanita 5 pria antara lain 6 orang WN Korea, 2 orang WN Malaysia, 1 orang WN China dan 1 orang WN Singapura.
Baca juga: Bos CV Paris Indo Lisensi Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan