jatimnow.com - Polisi mengamankan 10 WNA (warga negara asing) di Surabaya yang diduga bermasalah terkait izin tinggal. WNA tersebut diamankan oleh Tim POA (pengawasan orang asing) Satintelkam Polrestabes Surabaya.
Sepuluh WNA tersebut kemudian dilimpahkan ke kantor imigrasi dari Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (1/11/2018) sore.
Baca juga: Polrestabes Bubarkan Demonstran di Depan Gedung Grahadi
Sementara dari data yang diterima jatimnow.com, 10 WNA itu terdiri 5 wanita 5 pria antara lain 6 orang WN Korea, 2 orang WN Malaysia, 1 orang WN China dan 1 orang WN Singapura.
Baca juga: Beredar Seruan Aksi Bubarkan DPRD Surabaya