jatimnow.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengkritik keputusan DPRD Kabupaten Jember yang menutup rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dari peliputan wartawan.
Organisasi mahasiswa itu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal penyusunan anggaran daerah.
Menurut GMNI Jember, pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis yang menentukan arah kebijakan fiskal daerah sehingga seharusnya dapat dipantau masyarakat melalui kerja jurnalistik.
Baca juga: Jerit Wong Cilik Pasar Tanjung Jember
Apalagi, anggaran yang dibahas bersumber dari uang rakyat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Jember, Achmad Syadidul Idqon, menilai tidak ada alasan yang cukup untuk membatasi akses pers dalam forum pembahasan anggaran tersebut.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk menutup ruang peliputan terhadap pembahasan KUA-PPAS. Justru pada tahap inilah masyarakat harus mengetahui arah kebijakan fiskal daerah. Menutup akses wartawan sama artinya mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawal penggunaan APBD," tegas Achmad.
GMNI juga menilai keputusan yang disebut telah disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Jember itu menunjukkan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Memandang Bonus Demografi dengan Lelucon “In This Economy”
Selain mengkritik kebijakan penutupan rapat, GMNI Jember mengaitkan langkah DPRD dengan situasi nasional yang tengah diwarnai polemik setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "londo ireng".
Menurut organisasi tersebut, di tengah menguatnya perdebatan mengenai kebebasan pers, DPRD semestinya menunjukkan komitmen terhadap transparansi, bukan justru membatasi akses peliputan.
"Ketika ruang demokrasi sedang diuji oleh berbagai narasi yang berpotensi mendeligitimasi fungsi kontrol sosial pers, DPRD Jember justru memilih menutup pintu bagi wartawan. Ini adalah langkah yang tidak sensitif terhadap situasi nasional sekaligus memperlihatkan rendahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik," ujar Achmad.
Baca juga: Hari Kepercayaan: Menguji Keadilan bagi Disabilitas di Jember
GMNI Jember berharap DPRD Kabupaten Jember mengevaluasi kebijakan tersebut dan menjadikan berbagai polemik yang berkembang di ruang publik sebagai bahan refleksi.
Organisasi itu menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis hanya dapat terwujud melalui keterbukaan, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat, termasuk dengan memberi ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyusunan anggaran daerah.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi DPC GMNI Jember. Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan. Apabila DPRD Jember memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi akan memperbarui artikel ini guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.