Disembunyikan di Kardus, Penyelundupan Burung dari Balikpapan Digagalkan di Tanjung Perak

Rabu, 29 Jul 2026 14:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Karantina Jatim gagalkan penyelundupan burung ilegal dari Balikpapan. (Foto: Karantina Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Puluhan satwa liar tersebut didatangkan dari Balikpapan dan diduga kuat akan dilalulintaskan secara ilegal antarwilayah tanpa melalui prosedur sertifikasi kesehatan hewan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat pejabat karantina melakukan patroli dan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru bersandar dan turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Ekspor Bulu Bebek Jatim Tembus Rp60 Miliar di Semester I 2026

Kecurigaan petugas terbukti saat memeriksa sebuah truk muatan. Di dalamnya, petugas mendapati puluhan burung yang sengaja disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi selembar pun dokumen persyaratan karantina.

"Hasil identifikasi di lapangan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang disita. Rinciannya terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing," ungkap Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, Rabu (29/7/2026).

Hudiansyah menegaskan bahwa seluruh satwa tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.

Baca juga: Penyelundupan 200 Burung Liar dari Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang

Menurutnya, setiap pengiriman hewan antarpulau mutlak wajib memenuhi standar karantina guna memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit sebelum masuk ke wilayah baru.

\

"Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi besar menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem. Dokumen karantina adalah bukti sah bahwa satwa telah diperiksa dan aman dilalulintaskan," tegas Hudiansyah.

Saat ini, ke-69 ekor burung tersebut telah diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani observasi kesehatan lebih lanjut. Nantinya, seluruh satwa akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk proses rehabilitasi dan konservasi.

Baca juga: Penyelundupan 50 Kambing Kurban ke Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang

Di sisi lain, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi truk beserta pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas asal-usul, jaringan, dan tujuan akhir pengiriman satwa ilegal ini.

Ke depan, Karantina Jawa Timur berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar, baik pelabuhan laut maupun bandara udara, demi menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler