Satgas PASTI Hentikan Snapboost, OJK Kediri Terima 20 Aduan dengan Kerugian Rp2,6 M

Rabu, 29 Jul 2026 17:35 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kantor OJK Kediri. (Foto: OJK Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan aplikasi Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Di wilayah kerja OJK Kediri, puluhan warga dilaporkan telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Snapboost menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas memberikan tanda suka dan membagikan konten di berbagai media sosial. Namun, peserta diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu untuk menjalankan sejumlah tugas.

Selain menjanjikan pendapatan harian, aplikasi tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.

Baca juga: OJK Jatuhkan Denda Rp7,5 M ke PUJK, Aduan Pinjol Ilegal Masih Mendominasi

Berdasarkan hasil penelusuran, Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Satgas PASTI bahkan menemukan indikasi pengelola kerap mengganti alamat situs (URL), tetapi tetap menggunakan tampilan dan mekanisme operasional yang sama.

Merespons penghentian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menyatakan terus mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan.

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengungkapkan, pada April 2026 pihaknya menerima 20 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan aplikasi Snapboost dengan estimasi total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Baca juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

“OJK Kediri terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan investasi ilegal,” kata Ismirani, Rabu (29/7/2026).

\

Ia menjelaskan, seluruh korban yang melapor telah diundang untuk dilakukan pendalaman informasi. Hasil pendalaman tersebut kemudian diteruskan kepada Satgas PASTI sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ismirani juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, OJK Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Judi Online

"Masyarakat perlu memastikan legalitas setiap entitas sebelum menyetorkan dana agar tidak menjadi korban penipuan," tambahnya.

Sementara itu, Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost segera melapor kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan serta pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler