jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, sementara satu orang lainnya masih buron. Pengungkapan kasus ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Baca juga: Suami Korban Pembunuhan Menantu di Pasuruan Kenang Mendiang Istri Sabar dan Soleha
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial NAS (27) dan AH (28). Keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim bersama Tim Inafis Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada rekan sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali," ujarnya.
Pelarian kedua tersangka akhirnya terhenti. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca juga: 5 Pembunuhan Sadis di Kediri: Nona Bocil Teman Kencan hingga Anak Dipalu Ibu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan ini dipicu perselisihan saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Dalam pengaruh alkohol, cekcok antar-rekan seprofesi itu tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan fisik. Korban awalnya dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.
Saat korban tak berdaya dan terjatuh, para pelaku melanjutkan penganiayaan menggunakan batu serta bongkahan aspal yang ada di sekitar lokasi hingga korban tewas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman Closed Circuit Television (CCTV), pakaian korban dengan bercak darah, batu dan bongkahan aspal yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Baca juga: Bunuh Ayah Kandung, Remaja 19 Tahun Asal Ngawi Akhirnya Diringkus
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka NAS dan AH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian terus memperketat perburuan terhadap satu pelaku tersisa berinisial KA yang kini masuk dalam DPO.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.