jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan FS, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, atas dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026. Akibat ulahnya, negara diduga menanggung kerugian hingga Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa FS memegang peran kunci dalam memanipulasi besaran tunjangan tersebut. Modusnya, tersangka diduga mengintervensi hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai tunjangan perumahan yang cair menjadi lebih tinggi dari semestinya.
"Setelah mendapatkan KJPP dan dilakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian sehingga berubah dan nilai tunjangan yang diperoleh menjadi lebih tinggi," ungkap Zulmar, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Susul Sang Kadis, Kabid Geologi ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka Pungli Perizinan
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026, penyidik menemukan fakta bahwa FS tidak hanya mencari dan menunjuk KJPP, tetapi juga aktif mengarahkan hasil kajiannya.
Kajian yang telah dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan landasan hukum untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Perbup inilah yang akhirnya menjadi acuan pencairan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo selama rentang waktu 2023 hingga 2026.
Baca juga: Skandal Korupsi Bank Plat Merah Kalisat Jember, Kejari Tahan 3 Tersangka
“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026,” pungkas Zulmar.
Sebelum menetapkan FS sebagai tersangka, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan ahli. Penyidik juga berkoordinasi intensif dengan auditor, di mana hasil audit sementara menyimpulkan adanya kebocoran uang negara sebesar Rp3,6 miliar.
Atas perbuatannya, FS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Pengacara Minta Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dibebaskan
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tahanan Kejari Ponorogo telah bersiaga di halaman kantor Kejari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, sejak pukul 16.50 WIB.
Sekitar pukul 17.13 WIB, FS akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ponorogo", tangan FS tampak terborgol. Selama digiring menuju mobil tahanan, ia hanya menundukkan kepala dan membisu tanpa merespons rentetan pertanyaan dari awak media.