jatimnow.com - Sebanyak 42.210 pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo resmi memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Program tersebut menjadi upaya pemerintah daerah memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Peluncuran sekaligus sosialisasi program digelar di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8), dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, perwakilan RS Siti Hajar Sidoarjo, perangkat daerah, serta perwakilan penerima manfaat.
Penerima perlindungan berasal dari berbagai profesi, mulai petani, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, nelayan, guru TPQ, peternak, pedagang, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Baca juga: Dana DBHCHT Rp4,5 Miliar Biayai BPJS Ketenagakerjaan 42 Ribu Pekerja Sidoarjo
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja.
"Melalui program ini, pemerintah hadir memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarganya tetap memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kerja," katanya.
Program tersebut memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja serta santunan kepada ahli waris peserta sebagai bukti manfaat program.
Baca juga: Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Cetak Pelaku UMKM Baru di Banyuwangi
Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Savitri Dyah Puspitaningtyas, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang memanfaatkan DBHCHT untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Savitri, perlindungan terhadap 42.210 pekerja merupakan langkah nyata menghadirkan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat saat risiko terjadi, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Karena itu, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan seluruh pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja, khususnya sektor informal dan pekerja rentan, yang terlindungi," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ubah Santunan Jadi Modal Usaha Lewat Program PEKA
BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi tersebut dapat memperluas cakupan kepesertaan sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan yang layak.
Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Program perlindungan yang didanai DBHCHT tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), agar seluruh pekerja memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang memadai.