jatimnow.com - Kawasan Sosial Ekonomi Khusus Pesantren (KSEKP) didorong menjadi salah satu motor pengentasan kemiskinan melalui penguatan aktivitas ekonomi berbasis pesantren.
Pemerintah menilai pesantren memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pengembangan KSEKP merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Juanda Dukung Perlindungan Ribuan Pekerja Rentan Sidoarjo
Hal itu disampaikan Muhaimin saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Kabupaten Gresik, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, pesantren kini tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan. Ekosistem pesantren juga berkembang menjadi ruang pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Muhaimin menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ekonomi pesantren dapat bekerja secara produktif dan memiliki ketahanan menghadapi berbagai risiko.
“Pada kegiatan hari ini kita juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus berkontribusi dan bersinergi menciptakan pekerja yang produktif dan memiliki ketahanan untuk masa depan sehingga mampu berdaya saing. Dengan adanya perlindungan dalam bekerja, mereka dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi daerah,” ujar Muhaimin.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan penguatan ekonomi pesantren perlu berjalan beriringan dengan perlindungan sosial bagi orang-orang yang menggerakkan aktivitas tersebut.
“Kami mengapresiasi inisiatif Bapak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dalam mendorong KSEKP. Pemberdayaan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan sosial. Ketika masyarakat semakin produktif, kita juga harus memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko dalam bekerja,” kata Saiful.
Dalam kunjungan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan kepada Guru Madrasah Ihyaul Ulum yang diwakili Silvia Nurul Bariroh dan siswa magang SMK yang diwakili Ahmad Dani Syaifudin.
Perluasan kepesertaan tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial sejak seseorang mulai memasuki dunia kerja.
Baca juga: Dana DBHCHT Rp4,5 Miliar Biayai BPJS Ketenagakerjaan 42 Ribu Pekerja Sidoarjo
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan sejumlah manfaat program kepada peserta dan ahli waris. Ahli waris siswa SMK atas nama Erna Ramadhani menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, ahli waris guru madrasah atas nama Khusaeri memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak Rp73 juta.
Adapun manfaat JKK sebesar Rp459,75 juta diberikan kepada Dwi Siti Nurdianah yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat.
Saiful mengatakan manfaat jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi ketika risiko kerja terjadi. Perlindungan juga berperan menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga, termasuk memastikan pendidikan anak tetap berjalan.
“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya tentang memberikan manfaat saat risiko terjadi, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga dan memastikan masa depan anak tetap terjaga melalui manfaat pendidikan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong penerima manfaat untuk kembali produktif melalui Program PEKA atau Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian.
Baca juga: Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Cetak Pelaku UMKM Baru di Banyuwangi
Program itu mencakup literasi keuangan, pelatihan, peningkatan keterampilan melalui reskilling dan upskilling, hingga pendampingan usaha. Pendekatan tersebut diharapkan membantu keluarga peserta membangun kembali sumber penghasilan dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
Saiful mengatakan pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Value Beyond Protection, yakni memperluas fungsi perlindungan dari sekadar pemberian manfaat ketika risiko terjadi menjadi dukungan untuk pemulihan dan pemberdayaan.
“Kami ingin setiap manfaat yang diterima peserta tidak hanya membantu menghadapi risiko hari ini, tetapi juga menjadi pijakan untuk membangun kehidupan yang lebih baik ke depan,” tutur Saiful.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pesantren, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat yang menggerakkan ekonomi pesantren.
Sinergi antara pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial diharapkan membuat KSEKP tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi pesantren, tetapi juga mampu melahirkan masyarakat yang produktif, terlindungi, dan semakin mandiri.