Jalani Subsider, Mantan Bupati Tulungagung Tak Terima Remisi

Selasa, 18 Agu 2026 14:05 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Penyerahan remisi di Lapas Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung, tidak menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Para narapidana tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima remisi tersebut. Selain itu terdapat narapidana yang menjalani hukuman subsider sehingga tidak diusulkan menerima remisi. Salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi ini adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Kepala Lapas Tulungagung, M Kurnia mengatakan jumlah warga binaan mencapai 608 orang, dengan rincian 446 narapidana dan 162 tahanan. Sesuai peraturan hanya warga binaan dengan status narapidana saja yang berhak untuk diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 368 orang, ini sesuai dengan yang kami usulkan," ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Petugas Pasang Jaring Untuk Tangkap Buaya Muara di Tulungagung

Adapun besaran pengurangan masa tahanan warga binaan yang mendapat remisi umum bervariasi. Mulai dari pengurangan selama satu bulan hingga enam bulan hukuman penjara. 

"Besaran remisi ada yang satu bulan dan maksimal mendapat enam bulan," terangnya.

Baca juga: Kisah Agen BRILink di Tulungagung yang Kini Tembus Rp100 Juta per Hari

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak empat narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi umum HUT Ke-81 RI. Namun juga ada 60 warga binaan yang tidak mendapat remisi karena terkendala syarat.

\

"Untuk warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi ada empat orang," jelasnya.

Baca juga: Pelantikan Sekda Tulungagung, Pembongkaran Kios dan Perubahan Harga Emas

Terdapat beberapa alasan narapidana yang tidak mendapat remisi ini. Diantaranya, karena sedang menjalani subsider atau belum menjalani enam bulan masa pidana. Salah satu narapidana yang tidak mendapat remisi tahun ini adalah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Terpidana kasus korupsi ini diketahui menjalani hukuman subsider sehingga tidak bisa diusulkan mendapat remisi.

"Karena syarat minimal agar bisa mendapat remisi itu sudah menjalani pidana 6 bulan, selain itu tidak sedang menjalani masa hukuman subsider," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler